INDEKS JUAL:BELI
HR. Bukhari, Muslim
melalui Abu Hurairah r.a
Rasulullah Saw bersabda:
Janganlah seseorang
muslim menawar barang yang sedang ditawar oleh orang lain.
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Mas'ud r.a, berkata:
Beliau melarang menahan
pembelian barang-barang dagangan.
HR. Muslim
Rasulullah Saw bersabda:
Jika jenis-jenis tidak
sama, juallah semau kalian, asal tangan dengan tangan (kontan).
HR. Bukhari, Muslim melalui Usamah bin Zaid r.a
Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya riba itu
terdapat dalam penangguhan pembayarannya.
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Abu
Said Al-Khudri r.a, berkata:
Dinar ditukar dengan
dinar,
Dirham ditukar dengan
dirham dengan jumlah yang sama.
Siapa yang melebihkan
maka itu adalah riba.
Dikatakan kepada Abu
Said Al-Khudri:
Sesungguhnya Ibnu Abbas
tidak berpendapat demikian.
Berkata lagi:
Aku pernah bertemu
dengan Ibnu Abbas, lalu aku berkata:
'Apakah apa yang kalian
katakan itu, kalian mendengarnya dari Rasulullah Saw atau kalian temuinya
didalam kitab Allah ?'
Dia menjawab:
Aku bukan mendengarnya
dari Rasulullah Saw atau aku temui didalam kitab Allah Tetapi Usamah bin Zaid
yang menceritakan bahwa Nabi Saw pernah bersabda:
'Riba itu terdapat dalam
penangguhan pembayarannya'
HR. Hakim
Rasulullah Saw bersabda:
Riba mempunyai tujuh
puluh tiga pintu.
Pintu yang paling ringan
ialah seseorang menikahi ibu kandungnya.
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Aisyah
r.a, berkata:
Ketika ayat terakhir
dari surat Al Baqarah tentang riba diturunkan, Rasulullah Saw keluar ke Masjid
lalu mengharamkan perdagangan arak.
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Ibnu
Umar r.a, berkata:
Umar telah mendapat
sebidang tanah di Khaibar kemudian dia datang menghadap Nabi Saw untuk minta
diajarkan tentang cara pengelolaannya.
Ia berkata:
'Wahai Rasulullah!, saya
telah mendapat sebidang tanah di Khaibar. Belum pernah saya memperoleh harta
yang lebih baik dari ini. Apakah pendapatmu mengenai perkara ini ?'
Beliau bersabda:
'Jika kalian suka, jaga
tanah itu dan kalian sedekahkan manfaatnya.
Lalu Umar mengeluarkan
sedekah hasil tanah itu dengan syarat tanahnya tidak bisa dijual dan dibeli
serta diwarisi atau dihadiahkan'
Umar mengeluarkan
sedekah hasilnya kepada fakir miskin, kaum kerabat dan untuk memerdekakan
hamba, juga untuk orang yang berjihad dijalan Allah serta untuk bekal orang
yang sedang dalam perjalanan dan menjadi hidangan untuk para tamu.
Orang yang mengurusnya
bisa makan sebagian hasilnya dengan cara yang baik dan bisa memberi makan
kepada temannya dengan sekedarnya.
HR. Bukhari, Muslim melalui Umar bin Al Khattab r.a
Rasulullah Saw bersabda:
-Perak ditukar dengan
emas adalah riba kecuali diserahkan dan diterima pada waktu yang sama.
-Gandum ditukar dengan
gandum adalah riba kecuali diserahkan dan diterima pada waktu tersebut.
-Kurma ditukar dengan
kurma juga adalah riba kecuali diserahkan dan diterima pada waktu yang sama.
HR. Bukhari, Muslim melalui Abu Hurairah r.a
Rasulullah Saw bersabda:
Sumpah itu penyebab
larisnya barang dagangan tetapi menghapuskan keberkatannya dalam keuntungan.
HR. Bukhari, Muslim melalui Abu Said Al Khudri r.a
Rasulullah Saw bersabda:
-Janganlah kalian
menjual emas dengan emas (mata uang) kecuali sama jumlahnya serta janganlah
melebihkan sebagian lainnya. kemudian
-Janganlah kalian
menjual perak dengan perak kecuali sama jumlahnya serta jangan melebihkan
sebagian lainnya dan
-Janganlah menjualnya
dengan cara sebagian secara tunai dan sebagian lagi ditangguhkan.
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Abu
Hurairah r.a, berkata:
Bahwa Rasulullah Saw
pernah memberi pekerjaan kepada saudaranya bani Adiy Al-Ansari untuk memungut
hasil Khaibar.
Maka mereka datang
dengan membawa kurma Janib (kurma yang paling baik mutunya).
Rasulullah Saw bertanya
kepadanya:
'Apakah semua kurma
Khaibar seperti ini ?'
Orang itu menjawab:
"Tidak!, demi
Allah, wahai Rasulullah!, aku membelinya satu Sha' dengan dua Sha' kurma
campuran (sebagai bayarannya)"
Rasulullah Saw bersabda:
'Janganlah begitu, akan
tetapi tukarlah dengan jumlah yang sama atau juallah yang ini (kurma yang
kurang mutunya) dan belilah kurma yang baik dengan hasil penjualan kurma yang
kurang mutunya tadi kemudian timbangannya mestilah sama'
HR. Bukhari, Muslim melalui Jabir bin Abdullah r.a
Rasulullah Saw bersabda:
Orang yang berkongsi
dengan rekannya dalam memiliki tempat tinggal atau kebun kurma, dia tidak
berhak menjualnya sebelum memberitahu rekan kongsinya lebih dahulu.
Jika rekannya itu ingin
maka dia akan membelinya sendiri dan sekiranya dia tidak suka maka dia akan
membiarkannya untuk dijual.
HR. Ahmad
Rasulullah Saw bersabda:
Satu dirham riba yang
dimakan seseorang dengan sepengetahuannya itu lebih berat dosanya daripada tiga
puluh enam berbuat zina.
HR. Bukhari, Muslim melalui Ibnu Umar r.a
Rasulullah Saw bersabda:
Penjual dan pembeli,
masing-masing mempunyai hak Khiar yaitu kesempatan berpikir selagi mereka belum
berpisah melainkan jual beli Khiar.
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Abi
Mas'ud Al-Ansari r.a, berkata:
Sesungguhnya Rasulullah
Saw melarang (memanfaatkan)
-Hasil penjualan anjing,
-Hasil pelacuran dan
-Mengupah tukang tilik.
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Aisyah
r.a, berkata:
Rasulullah Saw pernah
membeli makanan dari seorang yahudi dengan cara menangguhkan pembayarannya lalu
Beliau menyerahkan baju besi sebagai jaminannya.
HR. Bukhari, Muslim melalui Abu Hurairah r.a
Rasulullah Saw bersabda:
Siapa yang mendapati
hartanya ada pada seorang laki-laki dalam keadaan masih teguh sedangkan
laki-laki tadi telah bangkrut atau pada seseorang yang telah bangkrut maka dia
lebih berhak atas harta tersebut dari orang lain.
HR. Muslim
Rasulullah Saw bersabda:
-Emas dengan emas,
-Perak dengan perak,
-Gandum dengan gandum,
-Kurma dengan kurma,
-Sya'ir dengan sya'ir
dan
-Garam dengan garam,
ukurannya sama dan
-Tangan dengan tangan
(kontan).
Jika jenis-jenisnya
tidak sama maka juallah semau kalian asal tangan dengan tangan (kontan).
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar r.a, berkata:
Dari Nabi Saw bahwa
Beliau telah melarang jual beli Habalul Habalah yaitu janin dalam kandungan.
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Abu
Hurairah r.a, berkata:
Rasulullah Saw telah
melarang dua cara jual beli:
-Mulamasah yaitu pembeli
hanya menyentuh barang jualan tanpa diteliti dan
-Munabazah yaitu pembeli
melontarkan sesuatu kepada barang jualan tanpa diteliti.
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Abu
Said Al-Khudri r.a, berkata:
Rasulullah Saw melarang
kita melakukan dua cara jual beli dan dua jenis pakaian.
Beliau melarang jual
beli Mulamasah dan Munabazah.
HR. Bukhari, Muslim melalui Hakim bin Hizam r.a
Rasulullah Saw bersabda:
Penjual dan pembeli
diberi kesempatan berpikir selagi mereka belum berpisah. sekiranya mereka jujur
serta membuat penjelasan mengenai barang yang diperjual belikan, mereka akan
mendapat berkat dalam jual beli mereka.
Sekiranya mereka menipu
dan merahasiakan mengenai apa-apa yang harus diterangkan tentang barang yang
dijual belikan akan terhapus keberkatannya.
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Jabir
bin Abdullah r.a, berkata:
Ketika pembukaan kota
Mekah, ia mendengar Rasulullah Saw yang ketika itu berada di Mekah bersabda:
Sesungguhnya Allah dan
Rasulnya telah mengharamkan penjualan arak, bangkai, babi dan berhala.
Kemudian Beliau ditanya:
'Wahai Rasulullah!,
bagaimana dangan lemak bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, untuk
dilumuri di kulit supaya berminyak dan untuk menyalakan lampu ?'
Beliau menjawab:
Tidak bisa. Ia tetap
haram.
Lalu Beliau meneruskan
kata-kata:
Semoga Allah
membinasakan orang-orang yahudi. Sesungguhnya Allah SWT ketika mengharamkan
lemak bangkai kepada mereka, mereka berdalih lalu menjualnya dan memakan hasil
penjualan tersebut.
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Anas
bin Malik r.a, berkata:
Rasulullah Saw
mengirimkan sepasang jubah sutera tipis kepada Umar.
Lalu Umar berkata:
'Engkau mengirimkan
pakaian ini kepadaku padahal engkau telah mengatakan mengenai hal ini kemarin'
Rasulullah Saw bersabda:
Aku mengirimkannya
kepadamu bukannya untuk dipakai tetapi untuk engkau memanfaatkan hasil
penjualannya.
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Abu
Minhal berkata:
Syarik pernah menjual
perak dan pembayarannya ditangguhkan hingga musim haji.
Dia datang kepadaku dan
memberitahu perkara itu.
Maka aku berkata:
'Itu suatu perkara yang
tidak baik'
Dia menjawab:
'Tapi aku telah
menjualnya dipasar dan tidak seorangpun yang mencegahku'
Maka Aku (Abu Minhal)
pergi menemui Al-Bara' bin Azib dan bertanya masalah itu.
Dia berkata:
Nabi Saw datang ke
Madinah dan kami kebiasaannya melakukan jual beli seperti itu maka Beliau
bersabda:
'Apa saja yang terus
diserahkan dan diterima, tidak mengapa. Tetapi yang bertenggang waktu adalah
riba'
Pergilah temui Zaid bin
Arqam, perniagaannya lebih maju dari perniagaanku. Aku kemudian menemuinya dan
menanyakan masalah itu, dia menjawab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Bara'.
No comments:
Post a Comment