INDEKS HUKUM
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh
Al-Mughirah bin Syu'bah r.a, berkata:
Seorang wanita telah
memukul madunya yang berada dalam keadaan hamil dengan menggunakan tongkat
hingga dia meninggal dunia. Salah seorang dari berasal dari kaum Lihyan.
Maka Rasulullah Saw
menjatuhkan hukuman Diyat wanita yang menjadi korban pembunuhan itu kepada
Asabahnya yaitu pewaris pembunuh tersebut.
Maka janin yang berada
dalam perutnya harus ditebus dengan seorang hamba laki-laki ataupun perempuan.
Kemudian salah seorang
pewaris laki-laki yang membunuh itu berkata:
'Apakah aku harus
membayar Diyat anak yang belum dapat makan dan minum dan belum menjerit ?, itu
jelas merupakan kecelakaan yang tidak dapat ditanggung'
Mendengar itu Rasulullah
Saw bersabda:
Apakah seperti itu sajak
orang-orang Arab ?.
Beliau bersabda lagi:
Diwajibkan atas mereka
itu membayar Diyat.
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Abu
Hurairah r.a, berkata:
Sesungguhnya ada dua
orang wanita dari bani Huzail.
Salah seorang dari mereka
memukul yang lain hingga menyebabkan janinnya keguguran.
Maka Nabi Saw memutuskan
kepada wanita yang telah memukulnya itu untuk membayar Diyat yang berupa
seorang hamba laki-laki atau perempuan.
HR. Bukhari, Muslim melalui Abu Bakrah r.a
Rasulullah Saw bersabda:
Janganlah kalian
memutuskan hukuman atau perkara diantara dua orang dalam keadaan marah.
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh
As-Sa'bi bin Jathamah r.a, berkata:
Rasulullah Saw pernah
ditanya tentang perempuan dan anak-anak kaum musyrikin yang diserang pada malam
hari dan ternyata serangan itu mengenai isteri dan anak-anak mereka.
Lalu Beliau menjawab
dengan bersabda:
'Dalam keadaan seperti
itu isteri dan anak-anak mereka termasuk dari kalangan mereka'
HR. Bukhari, Muslim melalui Jabir bin Abdullah r.a
Rasulullah Saw bersabda:
Peperangan itu adalah
tipu daya.
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Anas
r.a, berkata:
Seorang laki-laki
berjumpa Nabi Saw lalu berkata:
'Wahai Rasulullah!, aku
telah melakukan sesuatu yang bisa dikenakan hukum Hudud oleh karena itu
hukumlah aku'
Anas berkata:
'Setelah tiba waktu
Shalat laki-laki tersebut turut mendirikan Shalat bersama-sama Rasulullah Saw'
Setelah selesai Shalat
laki-laki tadi berkata:
"Wahai Rasulullah!,
aku telah melakukan sesuatu yang bisa dikenakan hukum Hudud oleh karena itu
hukumlah aku sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur'an"
Beliau bersabda:
'Apakah kalian
mendirikan Shalat bersama-sama kami ?'
Laki-laki tersebut
menjawab: 'Ya'.
Beliau bersabda:
'Kalian telah diampuni
oleh Allah SWT'
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Zaid
bin Khalid al-juhani r.a, berkata:
Seorang laki-laki datang
menghadap Nabi Saw untuk bertanya tentang barang yang ditemuinya.
Rasulullah Saw bersabda:
'Umumkanlah kepada
orang-orang mengenai bentuk dan jenisnya. Kemudian umumkanlah dalam waktu
setahun. Sekiranya datang pemiliknya maka serahkanlah kepadanya. Sekiranya
tidak ada yang datang maka terserah kepadamu'
Orang itu bertanya lagi:
'Bagaimana kalau barang
temuan itu berupa kambing?'
Rasulullah Saw bersabda:
'Untukmu atau untuk
saudaramu atau untuk serigala (berarti bisa diambil)'
Laki-laki itu bertanya
lagi:
'Bagaimana pula jika
yang ditemui itu serombongan unta?'
Rasulullah Saw menjawab
dengan bersabda:
'Apa pedulimu
terhadapnya?, ia (unta itu) sudah membawa air (kuat menahan dahaga beberapa
hari dan kuat berjalan). Ia mampu pergi ke tempat-tempat air dan memakan
batang-batang kayu hingga ia ditemukan oleh pemiliknya'
HR. Bukhari, Muslim melalui Abu Hurairah r.a
Rasulullah Saw bersabda:
Seorang laki-laki telah
membeli tanah dari seorang laki-laki lain. Tiba-tiba orang yang membeli tanah
itu mememukan didalam tanahnya mengandung emas. Orang yang membeli tanah itu
berkata kepada orang yang menjual tanah itu, ambilah emasmu ini dariku, karena
Aku hanya membeli tanah saja dan aku tidak membeli emas darimu.
Orang yang menjual tanah
itu berkata, yang aku jualkan kepadamu adalah tanah dan semua barang yang
terdapat didalamnya.
Lalu mereka berdua
meminta pengadilan dari seorang laki-laki, maka laki-laki yang diminta menjadi
hakim itu bertanya, 'apakah kalian berdua mempunyai anak?', lalu salah seorang
dari keduanya menjawab, 'ya, aku mempunyai seorang hamba laki-laki', kemudian
yang seorang lagi berkata 'aku mempunyai seorang hamba perempuan'.
Maka orang yang diminta
memberi pengadilan itu berkata:
'Kawinkanlah mereka
berdua, kemudian belanjakanlah untuk kepentingan diri mereka berdua dari emas
tersebut dan bersedekahlah kalian berdua'
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Ubai
bin Ka'ab r.a, berkata:
Aku telah menemukan tas
yang berisi uang sebanyak seratus dinar, pada zaman Rasulullah Saw. aku datang
membawa tas itu kepada Rasulullah Saw, lalu Beliau bersabda:
'Umumkanlah selama
setahun'
Akupun mengumumkannya,
tetapi aku tidak menemukan orang yang mengakuinya. aku datang lagi menghadap
Rasulullah Saw,
Beliau bersabda lagi:
'Umumkanlah selama
setahun'
Aku mengumumkannya
tetapi aku tidak menemui orang yang mengakuinya. sekali lagi aku datang
menghadap Rasulullah Saw,
Beliau tetap bersabda:
'Umumkanlah selama
setahun'
Akupun mengumumkannya,
tetapi aku tidak menemui orang yang mengakuinya, maka Rasulullah Sawpun
bersabda:
'Ingatlah jumlahnya,
jika datang pemiliknya berikanlah kepadanya, sekiranya tidak ada kalian bisa
memanfaatkannya, akupun memanfaatkannya'
Perawi hadits berkata:
'Aku menemuinya di Mekah
setelah itu. Dia berkata aku tidak pasti apakah dia mengatakan tiga tahun
ataupun satu tahun'
HR. Bukhari, Muslim melalui Amru bin Al As r.a
Rasulullah Saw bersabda:
Apabila seseorang hakim
memutuskan sesuatu perkara dengan berIjtihad,
kemudian Ijtihadnya itu
benar maka dia akan mendapat dua pahala.
Sekiranya hakim itu
memutuskan sesuatu perkara dengan berIjtihad tetapi Ijtihadnya itu tidak benar
maka dia akan memperoleh satu pahala.
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh
Sayyidatina Aisyah r.a, berkata:
Pada zaman Rasulullah
Saw, Beliau tidak akan memotong tangan seseorang yang mencuri kurang dari harga
sebuah perisai dan sebuah perisai kulit, sedangkan kedua-duanya berharga.
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh
Sayyidatina Aisyah r.a, berkata:
Rasulullah Saw memotong
tangan seseorang yang mencuri harta sebanyak lebih dari satu perempat dinar.
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh
Sayyidina Umar bin Al-Khattab r.a, berkata:
Sesungguhnya Allah telah
mengutus Muhammad Saw dengan kebenaran dan telah menurunkan kepada Beliau kitab
Al-Qur'an. Diantara yang diturunkan kepada Beliau ialah ayat yang menyentuh
tentang hukuman Rajam. Kami selalu membaca, menjaga dan memikirkan ayat
tersebut.
Rasulullah Saw telah
melaksanakan hukuman Rajam tersebut dan setelah Beliau, kamipun melaksanakan
juga hukuman itu.
Pada akhir zaman aku merasa
takut akan ada orang yang akan mengatakan:
'Kami tidak menemukan
hukuman Rajam dalam kitab Allah yaitu Al-Qur'an'
Hingga mereka akan
menjadi sesat karena mereka meninggalkan salah satu kewajiban yang telah
diturunkan oleh Allah.
Sesungguhnya hukuman
Rajam yang terdapat dalam kitab Allah itu harus dilaksanakan atas pezina yang
pernah menikah baik laki-laki ataupun perempuan apabila terdapatnya bukti yang
nyata, baik dia telah hamil ataupun dengan pengakuan dari dirinya sendiri.
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Ibnu
Abbas r.a, berkata:
Sesungguhnya Nabi Saw
bertanya kepada Maiz bin Malik:
Apakah benar berita yang
sampai kepadaku mengenai dirimu itu ?.
Dia bertanya pula kepada
Rasulullah Saw:
'Berita apakah itu ?'
Rasulullah Saw menjawab
dengan bersabda:
Aku mendengar bahwa
kalian telah melakukan zina dengan seorang hamba perempuan si anu.
Maiz bin Malik menjawab:
'Memang benar'
Bahkan dia sendiri
mengaku sampai empat kali bahwa dia memang melakukan zina.
Akhirnya Rasulullah Saw
memerintahkan supaya dilaksanakan hukuman Rajam atasnya.
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Abu
Hurairah r.a, berkata:
Seorang laki-laki dari
kalangan orang Islam datang kepada Rasulullah Saw ketika Beliau sedang berada
di Masjid. Laki-laki itu memanggil Beliau: 'Wahai Rasulullah!, sesungguhnya aku
telah melakukan zina'
Rasulullah Saw berpaling
dari dan menghadapkan wajahnya kearah lain.
Laki-laki itu berkata
lagi kepada Beliau: 'Wahai Rasulullah!, sesungguhnya aku telah melakukan zina'
Sekali lagi Rasulullah
Saw berpaling. Perkara itu terjadi sebanya empat kali. Apabila dia mengakui
atas dirinya sampai empat kali.
Akhirnya Rasulullah Saw
memanggilnya dan bersabda:
Apakah kalian gila ?.
Laki-laki itu menjawab:
'Tidak'
Rasulullah Saw bertanya
lagi:
Apakah kalian sudah menikah
atau berumah tangga ?.
Laki-laki itu menjawab:
'Ya'.
Maka Rasulullah Saw
bersabda kepada para sahabatnya:
Bawalah dia pergi dan
laksanakanlah hukuman Rajam atas dirinya.
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar r.a, berkata:
Sesungguhnya pernah
suatu ketika dua orang yahudi laki-laki dan perempuan yang berzina dihadapkan
kepada Rasulullah Saw. Kemudian Rasulullah Saw berangkat menemui orang-orang
yahudi lalu bertanya:
Apakah hukuman atas
orang yang melakukan zina sebagaimana yang terkandung didalam kitab Taurat ?.
Mereka menjawab: 'Kami
akan mencoreng muka mereka dengan warna hitam dan menaikkannya diatas kendaraan
dalam keadaan beriringan'. Kemudian kami membawa mereka mengelilingi jalan.
Selanjutnya Beliau berkata:
Datangkanlah kitab
Taurat itu sekiranya kalian terjadi jujur.
Kemudian mereka
mengambil kitab Taurat dan membacanya. Ketika bacaan mereka sampai pada ayat
Rajam, tiba-tiba dia meletakkan tangannya diatas ayat tersebut dan dia hanya
membaca ayat yang sebelum dan setelahnya. Abdullah bin Salam yang turut bersama
Rasulullah Saw pada waktu itu berkata kepada Beliau: 'Perintahkanlah dia supaya
mengangkat tangannya'. Pemuda tadi lalu mengangkat tangannya. Dan ternyata ayat
yang ditutupinya itu ialah ayat rajam. Kemudian Rasulullah Saw memerintahkan
agar kedua orang yang berzina tadi dihukum Rajam. Lalu hukuman itupun
dilaksanakan.
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh
Al-Mughirah bin Syu'bah r.a, berkata:
Seorang wanita telah
memukul madunya yang berada dalam keadaan hamil dengan menggunakan tongkat
hingga dia meninggal dunia. Salah seorang dari berasal dari kaum Lihyan.
Maka Rasulullah Saw
menjatuhkan hukuman Diyat wanita yang menjadi korban pembunuhan itu kepada
Asabahnya yaitu pewaris pembunuh tersebut.
Maka janin yang berada
dalam perutnya harus ditebus dengan seorang hamba laki-laki ataupun perempuan.
Kemudian salah seorang
pewaris laki-laki yang membunuh itu berkata:
'Apakah aku harus
membayar Diyat anak yang belum dapat makan dan minum dan belum menjerit ?, itu
jelas merupakan kecelakaan yang tidak dapat ditanggung'
Mendengar itu Rasulullah
Saw bersabda:
Apakah seperti itu sajak
orang-orang Arab ?.
Beliau bersabda lagi:
Diwajibkan atas mereka
itu membayar Diyat.
HR. Bukhari, Muslim melalui Abu Hurairah r.a
Rasulullah Saw bersabda:
Apabila seorang hamba
perempuan milik salah seorang diantara kalian melakukan perbuatan zina dan
telah terbukti maka hukumlah dia dengan merotannya dan janganlah kalian
memakinya.
Jika dia mengulanginya
lagi perbuatan zina itu maka rotanlah dia dan
Janganlah kalian
memakinya. dan
Jika dia mengulanginya
lagi buat kali ketiganya dan terbukti maka juallah dia walaupun dengan harga
sehelai rambut.
HR. Bukhari, Muslim melalui Abu Hurairah r.a
Rasulullah Saw bersabda:
Ketika dua orang wanita
sedang bersama dengan anak mereka masing-masing, tiba-tiba datang serombongan
serigala lalu membawa anak salah seorang diantara mereka.
Seorang diantara mereka
berkata kepada yang seorang lagi bahwa yang dibawa oleh serigala itu adalah
anakmu.
Yang seorang lagi
mengatakan tidak, anakmulah yang telah dibawa itu. Lalu mereka berdua meminta
pengadilan dari Nabi Daud a.s.
Maka Nabi daud telah
memutuskan atas yang lebih tua.
Kemudian kedua-duanya
pergi menghadap Nabi Sulaiman bin daud a.s, lalu menceritakan perkara yang
telah terjadi maka Nabi Sulaimanpun berkata:
'Ambilkan pisau, aku
akan membagikan anak ini untuk kalian berdua'
Kemudian berkata yang
lebih muda:
'Kalian tidak akan
dirahmati oleh Allah, dia adalah anaknya'
Maka hukumanpun
dijatuhkan atas yang lebih muda itu.
No comments:
Post a Comment