Monday, November 4, 2013

Kumpulan Hadits "INDEKS HUKUM"



INDEKS HUKUM

HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Al-Mughirah bin Syu'bah r.a, berkata:
Seorang wanita telah memukul madunya yang berada dalam keadaan hamil dengan menggunakan tongkat hingga dia meninggal dunia. Salah seorang dari berasal dari kaum Lihyan.
Maka Rasulullah Saw menjatuhkan hukuman Diyat wanita yang menjadi korban pembunuhan itu kepada Asabahnya yaitu pewaris pembunuh tersebut.
Maka janin yang berada dalam perutnya harus ditebus dengan seorang hamba laki-laki ataupun perempuan.
Kemudian salah seorang pewaris laki-laki yang membunuh itu berkata:
'Apakah aku harus membayar Diyat anak yang belum dapat makan dan minum dan belum menjerit ?, itu jelas merupakan kecelakaan yang tidak dapat ditanggung'
Mendengar itu Rasulullah Saw bersabda:
Apakah seperti itu sajak orang-orang Arab ?.
Beliau bersabda lagi:
Diwajibkan atas mereka itu membayar Diyat.


HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a, berkata:
Sesungguhnya ada dua orang wanita dari bani Huzail.
Salah seorang dari mereka memukul yang lain hingga menyebabkan janinnya keguguran.
Maka Nabi Saw memutuskan kepada wanita yang telah memukulnya itu untuk membayar Diyat yang berupa seorang hamba laki-laki atau perempuan.


HR. Bukhari, Muslim melalui Abu Bakrah r.a
Rasulullah Saw bersabda:
Janganlah kalian memutuskan hukuman atau perkara diantara dua orang dalam keadaan marah.


HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh As-Sa'bi bin Jathamah r.a, berkata:
Rasulullah Saw pernah ditanya tentang perempuan dan anak-anak kaum musyrikin yang diserang pada malam hari dan ternyata serangan itu mengenai isteri dan anak-anak mereka.
Lalu Beliau menjawab dengan bersabda:
'Dalam keadaan seperti itu isteri dan anak-anak mereka termasuk dari kalangan mereka'


HR. Bukhari, Muslim melalui Jabir bin Abdullah r.a
Rasulullah Saw bersabda:
Peperangan itu adalah tipu daya.


HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Anas r.a, berkata:
Seorang laki-laki berjumpa Nabi Saw lalu berkata:
'Wahai Rasulullah!, aku telah melakukan sesuatu yang bisa dikenakan hukum Hudud oleh karena itu hukumlah aku'
Anas berkata:
'Setelah tiba waktu Shalat laki-laki tersebut turut mendirikan Shalat bersama-sama Rasulullah Saw'
Setelah selesai Shalat laki-laki tadi berkata:
"Wahai Rasulullah!, aku telah melakukan sesuatu yang bisa dikenakan hukum Hudud oleh karena itu hukumlah aku sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur'an"
Beliau bersabda:
'Apakah kalian mendirikan Shalat bersama-sama kami ?'
Laki-laki tersebut menjawab: 'Ya'.
Beliau bersabda:
'Kalian telah diampuni oleh Allah SWT'


HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Zaid bin Khalid al-juhani r.a, berkata:
Seorang laki-laki datang menghadap Nabi Saw untuk bertanya tentang barang yang ditemuinya.
Rasulullah Saw bersabda:
'Umumkanlah kepada orang-orang mengenai bentuk dan jenisnya. Kemudian umumkanlah dalam waktu setahun. Sekiranya datang pemiliknya maka serahkanlah kepadanya. Sekiranya tidak ada yang datang maka terserah kepadamu'
Orang itu bertanya lagi:
'Bagaimana kalau barang temuan itu berupa kambing?'
Rasulullah Saw bersabda:
'Untukmu atau untuk saudaramu atau untuk serigala (berarti bisa diambil)'
Laki-laki itu bertanya lagi:
'Bagaimana pula jika yang ditemui itu serombongan unta?'
Rasulullah Saw menjawab dengan bersabda:
'Apa pedulimu terhadapnya?, ia (unta itu) sudah membawa air (kuat menahan dahaga beberapa hari dan kuat berjalan). Ia mampu pergi ke tempat-tempat air dan memakan batang-batang kayu hingga ia ditemukan oleh pemiliknya'


HR. Bukhari, Muslim melalui Abu Hurairah r.a
Rasulullah Saw bersabda:
Seorang laki-laki telah membeli tanah dari seorang laki-laki lain. Tiba-tiba orang yang membeli tanah itu mememukan didalam tanahnya mengandung emas. Orang yang membeli tanah itu berkata kepada orang yang menjual tanah itu, ambilah emasmu ini dariku, karena Aku hanya membeli tanah saja dan aku tidak membeli emas darimu.
Orang yang menjual tanah itu berkata, yang aku jualkan kepadamu adalah tanah dan semua barang yang terdapat didalamnya.
Lalu mereka berdua meminta pengadilan dari seorang laki-laki, maka laki-laki yang diminta menjadi hakim itu bertanya, 'apakah kalian berdua mempunyai anak?', lalu salah seorang dari keduanya menjawab, 'ya, aku mempunyai seorang hamba laki-laki', kemudian yang seorang lagi berkata 'aku mempunyai seorang hamba perempuan'.
Maka orang yang diminta memberi pengadilan itu berkata:
'Kawinkanlah mereka berdua, kemudian belanjakanlah untuk kepentingan diri mereka berdua dari emas tersebut dan bersedekahlah kalian berdua'


HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Ubai bin Ka'ab r.a, berkata:
Aku telah menemukan tas yang berisi uang sebanyak seratus dinar, pada zaman Rasulullah Saw. aku datang membawa tas itu kepada Rasulullah Saw, lalu Beliau bersabda:
'Umumkanlah selama setahun'
Akupun mengumumkannya, tetapi aku tidak menemukan orang yang mengakuinya. aku datang lagi menghadap Rasulullah Saw,
Beliau bersabda lagi:
'Umumkanlah selama setahun'
Aku mengumumkannya tetapi aku tidak menemui orang yang mengakuinya. sekali lagi aku datang menghadap Rasulullah Saw,
Beliau tetap bersabda:
'Umumkanlah selama setahun'
Akupun mengumumkannya, tetapi aku tidak menemui orang yang mengakuinya, maka Rasulullah Sawpun bersabda:
'Ingatlah jumlahnya, jika datang pemiliknya berikanlah kepadanya, sekiranya tidak ada kalian bisa memanfaatkannya, akupun memanfaatkannya'
Perawi hadits berkata:
'Aku menemuinya di Mekah setelah itu. Dia berkata aku tidak pasti apakah dia mengatakan tiga tahun ataupun satu tahun'

HR. Bukhari, Muslim melalui Amru bin Al As r.a
Rasulullah Saw bersabda:
Apabila seseorang hakim memutuskan sesuatu perkara dengan berIjtihad,
kemudian Ijtihadnya itu benar maka dia akan mendapat dua pahala.
Sekiranya hakim itu memutuskan sesuatu perkara dengan berIjtihad tetapi Ijtihadnya itu tidak benar maka dia akan memperoleh satu pahala.


HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Sayyidatina Aisyah r.a, berkata:
Pada zaman Rasulullah Saw, Beliau tidak akan memotong tangan seseorang yang mencuri kurang dari harga sebuah perisai dan sebuah perisai kulit, sedangkan kedua-duanya berharga.


HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Sayyidatina Aisyah r.a, berkata:
Rasulullah Saw memotong tangan seseorang yang mencuri harta sebanyak lebih dari satu perempat dinar.


HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Sayyidina Umar bin Al-Khattab r.a, berkata:
Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Saw dengan kebenaran dan telah menurunkan kepada Beliau kitab Al-Qur'an. Diantara yang diturunkan kepada Beliau ialah ayat yang menyentuh tentang hukuman Rajam. Kami selalu membaca, menjaga dan memikirkan ayat tersebut.
Rasulullah Saw telah melaksanakan hukuman Rajam tersebut dan setelah Beliau, kamipun melaksanakan juga hukuman itu.
Pada akhir zaman aku merasa takut akan ada orang yang akan mengatakan:
'Kami tidak menemukan hukuman Rajam dalam kitab Allah yaitu Al-Qur'an'
Hingga mereka akan menjadi sesat karena mereka meninggalkan salah satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah.
Sesungguhnya hukuman Rajam yang terdapat dalam kitab Allah itu harus dilaksanakan atas pezina yang pernah menikah baik laki-laki ataupun perempuan apabila terdapatnya bukti yang nyata, baik dia telah hamil ataupun dengan pengakuan dari dirinya sendiri.


HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a, berkata:
Sesungguhnya Nabi Saw bertanya kepada Maiz bin Malik:
Apakah benar berita yang sampai kepadaku mengenai dirimu itu ?.
Dia bertanya pula kepada Rasulullah Saw:
'Berita apakah itu ?'
Rasulullah Saw menjawab dengan bersabda:
Aku mendengar bahwa kalian telah melakukan zina dengan seorang hamba perempuan si anu.
Maiz bin Malik menjawab:
'Memang benar'
Bahkan dia sendiri mengaku sampai empat kali bahwa dia memang melakukan zina.
Akhirnya Rasulullah Saw memerintahkan supaya dilaksanakan hukuman Rajam atasnya.


HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a, berkata:
Seorang laki-laki dari kalangan orang Islam datang kepada Rasulullah Saw ketika Beliau sedang berada di Masjid. Laki-laki itu memanggil Beliau: 'Wahai Rasulullah!, sesungguhnya aku telah melakukan zina'
Rasulullah Saw berpaling dari dan menghadapkan wajahnya kearah lain.
Laki-laki itu berkata lagi kepada Beliau: 'Wahai Rasulullah!, sesungguhnya aku telah melakukan zina'
Sekali lagi Rasulullah Saw berpaling. Perkara itu terjadi sebanya empat kali. Apabila dia mengakui atas dirinya sampai empat kali.
Akhirnya Rasulullah Saw memanggilnya dan bersabda:
Apakah kalian gila ?.
Laki-laki itu menjawab: 'Tidak'
Rasulullah Saw bertanya lagi:
Apakah kalian sudah menikah atau berumah tangga ?.
Laki-laki itu menjawab: 'Ya'.
Maka Rasulullah Saw bersabda kepada para sahabatnya:
Bawalah dia pergi dan laksanakanlah hukuman Rajam atas dirinya.


HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar r.a, berkata:
Sesungguhnya pernah suatu ketika dua orang yahudi laki-laki dan perempuan yang berzina dihadapkan kepada Rasulullah Saw. Kemudian Rasulullah Saw berangkat menemui orang-orang yahudi lalu bertanya:
Apakah hukuman atas orang yang melakukan zina sebagaimana yang terkandung didalam kitab Taurat ?.
Mereka menjawab: 'Kami akan mencoreng muka mereka dengan warna hitam dan menaikkannya diatas kendaraan dalam keadaan beriringan'. Kemudian kami membawa mereka mengelilingi jalan. Selanjutnya Beliau berkata:
Datangkanlah kitab Taurat itu sekiranya kalian terjadi jujur.
Kemudian mereka mengambil kitab Taurat dan membacanya. Ketika bacaan mereka sampai pada ayat Rajam, tiba-tiba dia meletakkan tangannya diatas ayat tersebut dan dia hanya membaca ayat yang sebelum dan setelahnya. Abdullah bin Salam yang turut bersama Rasulullah Saw pada waktu itu berkata kepada Beliau: 'Perintahkanlah dia supaya mengangkat tangannya'. Pemuda tadi lalu mengangkat tangannya. Dan ternyata ayat yang ditutupinya itu ialah ayat rajam. Kemudian Rasulullah Saw memerintahkan agar kedua orang yang berzina tadi dihukum Rajam. Lalu hukuman itupun dilaksanakan.


HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Al-Mughirah bin Syu'bah r.a, berkata:
Seorang wanita telah memukul madunya yang berada dalam keadaan hamil dengan menggunakan tongkat hingga dia meninggal dunia. Salah seorang dari berasal dari kaum Lihyan.
Maka Rasulullah Saw menjatuhkan hukuman Diyat wanita yang menjadi korban pembunuhan itu kepada Asabahnya yaitu pewaris pembunuh tersebut.
Maka janin yang berada dalam perutnya harus ditebus dengan seorang hamba laki-laki ataupun perempuan.
Kemudian salah seorang pewaris laki-laki yang membunuh itu berkata:
'Apakah aku harus membayar Diyat anak yang belum dapat makan dan minum dan belum menjerit ?, itu jelas merupakan kecelakaan yang tidak dapat ditanggung'
Mendengar itu Rasulullah Saw bersabda:
Apakah seperti itu sajak orang-orang Arab ?.
Beliau bersabda lagi:
Diwajibkan atas mereka itu membayar Diyat.


HR. Bukhari, Muslim melalui Abu Hurairah r.a
Rasulullah Saw bersabda:
Apabila seorang hamba perempuan milik salah seorang diantara kalian melakukan perbuatan zina dan telah terbukti maka hukumlah dia dengan merotannya dan janganlah kalian memakinya.
Jika dia mengulanginya lagi perbuatan zina itu maka rotanlah dia dan
Janganlah kalian memakinya. dan
Jika dia mengulanginya lagi buat kali ketiganya dan terbukti maka juallah dia walaupun dengan harga sehelai rambut.


HR. Bukhari, Muslim melalui Abu Hurairah r.a
Rasulullah Saw bersabda:
Ketika dua orang wanita sedang bersama dengan anak mereka masing-masing, tiba-tiba datang serombongan serigala lalu membawa anak salah seorang diantara mereka.
Seorang diantara mereka berkata kepada yang seorang lagi bahwa yang dibawa oleh serigala itu adalah anakmu.
Yang seorang lagi mengatakan tidak, anakmulah yang telah dibawa itu. Lalu mereka berdua meminta pengadilan dari Nabi Daud a.s.
Maka Nabi daud telah memutuskan atas yang lebih tua.
Kemudian kedua-duanya pergi menghadap Nabi Sulaiman bin daud a.s, lalu menceritakan perkara yang telah terjadi maka Nabi Sulaimanpun berkata:
'Ambilkan pisau, aku akan membagikan anak ini untuk kalian berdua'
Kemudian berkata yang lebih muda:
'Kalian tidak akan dirahmati oleh Allah, dia adalah anaknya'
Maka hukumanpun dijatuhkan atas yang lebih muda itu.




No comments:

Post a Comment